0811-1200-4800

PENG - PENCABUTAN IZIN USAHA PERUSAHAAN PENYELENGGARA LAYANAN PENDANAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI PT DANAFIX ONLINE INDONESIA.pdf

 

​Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-6/D.06/2023 tanggal 29 Agustus 2023 telah mencabut izin usaha perusahaan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi PT Danafix Online Indonesia, yang beralamat di Menara Dea, ​Tower 2, Lantai 2, Suite 202 Kawasan Mega Kuningan, Jalan Mega Kuningan Barat Kav E4.3 No 1-2 Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan. 

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Danafix Online Indonesia, maka: 

  1. PT Danafix Online Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. 

  2. PT Danafix Online Indonesia wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi. 

  3. Penyelesaian hak dan kewajiban PT Danafix Online Indonesia akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundangundangan yang berlaku.

Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.

​Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-6/D.06/2023 tanggal 29 Agustus 2023 telah mencabut izin usaha perusahaan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi PT Danafix Online Indonesia, yang beralamat di Menara Dea, ​Tower 2, Lantai 2, Suite 202 Kawasan Mega Kuningan, Jalan Mega Kuningan Barat Kav E4.3 No 1-2 Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan. 

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Danafix Online Indonesia, maka: 
PT Danafix Online Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. 
PT Danafix Online Indonesia wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi. 
Penyelesaian hak dan kewajiban PT Danafix Online Indonesia akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundangundangan yang berlaku.
Right Menu Subsite
Otoritas Jasa Keuangan, Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710
Indonesia
Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2017 | Peta Situs| Syarat dan Kondisi Mengatur – Mengawasi – Melindungi

source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Reach us on WhatsApp
1